Qawwamah : Antara Tanggungjawab dan Penyalahgunaan Makna

 Ayat “ar-rijālu qawwāmūna ‘alan-nisā’” (QS 4:34) sering dipahami secara mutlak sebagai legitimasi superioritas laki-laki atas perempuan. Dalam praktik sosial—termasuk di Indonesia—lafaz qawwāmūn kerap berubah menjadi dalih untuk kontrol total: pembatasan gerak, reduksi intelektualitas, bahkan penundaan atau pengorbanan karier perempuan demi kemajuan laki-laki.

Padahal jika kembali kepada teks dan tradisi tafsir klasik, maknanya lebih bernuansa.

Para mufassir seperti Al-Tabari dan Ibn Kathir memahami qiwāmah sebagai tanggung jawab kepemimpinan dalam rumah tangga, bukan lisensi dominasi. Ayat itu sendiri menyebut sebab (‘illah):

  • bimā faḍḍalallāhu ba‘ḍahum ‘alā ba‘ḍ
  • wa bimā anfaqū min amwālihim

Artinya, qiwāmah dikaitkan dengan fungsi dan tanggung jawab, terutama kewajiban nafkah dan perlindungan. Ia bukan klaim keunggulan ontologis, bukan pula superioritas spiritual. Al-Qur’an sendiri menegaskan bahwa kemuliaan di sisi Allah ditentukan oleh takwa, bukan gender (QS 49:13).
Dalam kerangka maqāṣid al-syarī‘ah yang dikembangkan oleh ulama seperti Al-Shatibi, qiwāmah dipahami sebagai instrumen (wasīlah) untuk menjaga stabilitas, keadilan, dan perlindungan keluarga — bukan tujuan akhir. Tujuan keluarga dalam Al-Qur’an adalah sakinah, mawaddah, rahmah (QS 30:21), bukan hierarki kaku yang mematikan pertumbuhan salah satu pihak.
Secara fiqh klasik pun, tidak ada kewajiban syar’i bagi istri untuk mengorbankan ruang berkembangnya demi “posisi” suami. Nafkah adalah kewajiban suami. Harta istri tetap miliknya. Dukungan istri adalah bentuk ta‘āwun (kerja sama), bukan kewajiban struktural yang memaksa.
Masalah muncul ketika qiwāmah dipindahkan dari makna tanggung jawab menjadi hak kuasa. Dari beban menjadi privilege. Dari amanah menjadi alat kontrol.
Dalam banyak kasus, prosesnya tidak terjadi secara tiba-tiba. Ia perlahan menjadi sistem:
  • demi mendukung suami, ruang istri menyempit;
  • demi stabilitas rumah tangga, aktualisasi intelektualnya tertunda;
  • demi harmoni, suaranya diredam.
Jika struktur ini membuat satu pihak berkembang sementara pihak lain stagnan atau mengecil, maka secara maqāṣid itu patut dipertanyakan. Karena syariat tidak bertujuan menghapus potensi manusia, melainkan menjaga kemaslahatan keduanya.
Sejarah Islam sendiri menunjukkan bahwa perempuan tidak pernah dilarang berkembang secara intelektual. Sosok seperti Aisha bint Abu Bakr menjadi rujukan ilmu bagi para sahabat. Fatima al-Fihri mendirikan universitas. Tidak ada indikasi bahwa qiwāmah menghalangi aktualisasi mereka.
Maka, kesimpulan yang jernih adalah:
Qiwāmah adalah amanah tanggung jawab laki-laki dalam keluarga.
  • Ia bukan legitimasi mutlak untuk menguasai.
  • Ia tidak membatalkan hak perempuan untuk berkembang.
  • Ia tidak menuntut reduksi intelektualitas perempuan demi kemajuan laki-laki
  • Otoritas dalam Islam selalu terikat kemaslahatan dan keadilan.
Ketika qiwāmah dipakai untuk mengecilkan perempuan, yang menyimpang bukan teksnya, melainkan tafsir kuasa yang menempel padanya.
Setia pada nash tidak berarti membenarkan ketimpangan.
Dan menguji realitas tidak berarti menolak wahyu.
Keadilan dalam Islam tidak pernah menuntut satu pihak menghilang agar pihak lain bersinar.

Komentar

Postingan Populer